Selasa, 24 November 2015

Berikan contoh surat edaran dan contoh surat pengumuman ?

Surat Edaran
Surat edaran adalah surat pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada pejabat/pegawai. Surat edaran ini berisi penjelasan mengenai sesuatu hal, misalnya kebijakan pimpinan, petunjuk mengenai tata cara pelaksanaan, atau peraturan perundang-undangan. Ada dua macam bentuk dan sifat surat edaran, yaitu surat edaran umum dan surat edaran khusus. Surat edaran umum ditujukan kepada orang banyak atau umum. Surat edaran khusus ditujukan kepada orangatau pejabat tertentu dan seperti surat dinas biasa.
Surat edaran terdiri atas unsur-unsur berikut.
(1) Kepala surat edaran bertuliskan nama perusahaan dan identitasnya.
(2) No, hal, lampiran, tanggal surat, dan alamat tujuan surat.
(3) Perkataan ”Edaran” biasanya ditulis di tengah
(4) Isi surat edaran: Salam pembuka, isi surat, dan penutup surat
(5) Kaki surat: salam penutup serta nama penanggung jawab surat edaran.


Surat Pengumuman
 Pengumuman berasal dari kata ”umum”, mendapat konfiks pe-an dan bunyi sengau ng. Kata dasar umum mempunyai arti seluruh atau orang banyak. Mengumumkan berarti memberitahukan atau memaklumkan. Pengumuman berarti pemberitahuan kepada orang banyak tentang sesuatu masalah, agar diketahui dan dilaksanakan oleh orang banyak yang berkepentingan. Berdasarkan sifat dan asalnya, pengumuman dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu seperti berikut.
  1. Pengumuman lisan, yaitu disampaikan secara oral komunikasi, penyampaiannya dapat melalui pesawat telepon atau pengeras suara  (sound system).
  2. Pengumuman tertulis, yaitu pengumuman dalam bentuk tulisan, yang disampaikan melalui telegram, surat kawat, telex, surat kabar, majalah, papan pengumuman, dan lain-lain
  3.  Pengumuman dari instansi dan surat pengumuman bukan dari instansiSurat pengumuman merupakan surat yang berisi pemberitahuan tentang masalah yang perlu diketahui oleh siapa saja yang berkepentingan sesuai dengan pengumuman tersebut
Surat Pengumuman dapat disebarkan dengan beberapa cara, di antaranya:
(1) menyebarkannya sebagai surat edaran,
(2) memasangnya di papan-papan pengumuman, dan
(3) memasangnya di koran-koran sebagai iklan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Iklan 300x250

Recent post

Popular Posts