Dalam dunia kerja, perintah sudah menjadi bagian keseharian dalam proses kerja sekaligus menjadi jaminan keberlangsungan kerja yang diwarnai oleh pola hubungan manusia secara hierarki. Perintah sering menjadi acuan pekerjaan, bahkan roda penggerak agar manusia selalu melakukan pekerjaan karena perintah itu sendiri adalah awal tindakan atau pedoman kerja. Dalam budaya kerja, perintah dapat dimanifestasikan dalam bentuk instruksi, petunjuk, dan pedoman. Karena pekerjaan berkaitan dengan administrasi dan dokumentasi, bentuk petunjuk dan pedoman lebih banyak diwujudkan secara tertulis dalam bentuk surat.
Berdasarkan jenisnya, bentuk perintah tertulis dapat dibedakan menjadi:
- himbauan/larangan, misalnya himbauan menjadi akseptor RB, larangan membuang sampah;
- petunjuk, misalnya petunjuk penggunaan suatu barang;
- Peraturan, misalnya peraturan berlalu lintas, peraturan waktu berkunjung;
- pedoman, misalnya pedoman penulisan karya ilmiah;
- undang-undang, misalnya undang-undang tentang penyalahgunaan narkoba, undang-undang pendidikan.
1. Surat Perintah
Surat perintah adalah surat yang berisi perintah dari pimpinan kepada bawahan yang berisi petunjuk yang harus dilakukannya. Surat perintah berlaku sementara dan berakhir setelah tugas yang diperintahkannya selesai dilaksanakan serta melaporkan hasil pekerjaan tersebut kepada pimpinan. Surat perintah terdiri atas:
(1) kepala surat
(2) pembukaan
(3) isi surat perintah
d. kaki surat/bagian akhir surat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar